Salin Artikel

Kemendagri Beri Bantuan Parpol ke PDI-P Senilai Rp 27 Miliar

Penyerahan secara simbolis itu dilakukan di sela-sela pengarahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Rakernas Kedua PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Selasa (21/6/2022).

"Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan bantuan pemerintah terhadap PDI-P sebesar Rp 27 miliar," demikian siaran pers yang disampaikan pihak PDI-P kepada wartawan. 

Pantauan Kompas.com, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mempersilakan Bahtiar memasuki aula Sekolah Partai.

Bahtiar bersama Bendaraha Umum Olly Dondokambey meneken dokumen serah terima bantuan itu.

Kemudian, Olly Dondokambey mengantar dokumen tersebut untuk diteken Megawati.

Pada saat itu, tjadi percakapan ringan di antara Megawati, Olly, dan Bahtiar.

Sesaat kemudian, peserta Rakernas bertepuk tangan atas momen tersebut.

Apalagi, saat Olly mengatakan bahwa bantuan ini lebih besar dari yang diterima sebelumnya.

Adapun Rakernas ini juga mengagendakan menerima laporan Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN), antara lain perwakilan Asia, Afrika, Eropa, dan Australia.

"Ada hal yang baru dalam Rakernas II Partai yaitu mendengarkan laporan Dewan Pimpinan Partai Luar Negeri (DPLN) dari lima benua: Eropa, Australia, Eropa, Afrika dan Amerika Serikat," kata Hasto di lokasi, sebelum mempersilakan perwakilan berbicara.

"Seluruh pengurus DPLN PDI Perjuangan menyampaikan program pemenangan di luar negeri dan komitmen untuk membangun kerjasama politik global," kata dia.

Selain itu, kata Hasto, digagas kerja sama untuk internasionalisasi pemikiran Presiden Pertama RI, Soekarno.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/18243301/kemendagri-beri-bantuan-parpol-ke-pdi-p-senilai-rp-27-miliar

Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke