Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Itong sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya bersama panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
“Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali menjelaskan, tim jaksa dalam persidangan ini akan menguraikan detail perbuatan dari para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,” imbuh dia.
Ketiga tersangka dalam perkara itu ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya pada 19 Januari 2022.
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.
Saat penyerahan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/09474711/hari-ini-hakim-itong-jalani-sidang-perdana-soal-dugaan-suap-di-pn-surabaya