Salin Artikel

Kejagung Periksa 47 Saksi dan Geledah 2 Perusahaan Swasta dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memeriksa 47 saksi sebelum menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia, tahun 2012-2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran mengatakan, para saksi yang diperiksa terdiri atas 18 orang dari unsur TNI dan purnawirawan, 29 saksi dari sipil, dan 2 saksi ahli.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan rinci soal identitas para saksi.

“Saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang,” ujar Edy dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta.

Dua perusahaan yang dimaksud yakni kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang berlokasi di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.

Kemudian, Panin Tower Lantai18A Kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.

“Dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW selaku Direktur Utama PT DNK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejagung juga mengumpulkan barang bukti berupa surat dan barang bukti elektronik (BBE).

Dari barang bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 sampai Agustus 2016 Laksamanan Muda Purn Agus Purwoto (AP).

Kemudian dua tersangka lainnya yakni dari unsur sipil dari perusahaan PT DNK yakni Direktur Utana PT DNK, Surya Cipta Witoelar (SCW) dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna (AW).

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Edy.

Dalam kasus ini, perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/14430461/kejagung-periksa-47-saksi-dan-geledah-2-perusahaan-swasta-dalam-kasus

Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke