Andika mengungkapkan, peran TNI dalam perintah tersebut sebatas mempercepat pendistribusian minyak goreng.
“(Peran) itu hanya untuk mempercepat dan terbatas pada pendistribusian nya saja. Tidak lebih dari itu,” kata Andika usai rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menuturkan, TNI mendapatkan tugas dari pemerintah untuk menyalurkan minyak goreng kepada pedagang kaki lima, hingga pedagang warung.
Bantuan itu terutama diberikan kepada masyarakat yang dianggap berhak menerima.
TNI, kata Panglima, menyalurkan minyak goreng di 257 kabupaten/kota.
“Itu sektor yang diberikan kepada kami. Itu distribusi bantuan,” kata Andika.
Sementara, penyaluran minyak goreng untuk daerah di luar jumlah kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab TNI akan dilakukan oleh Polri.
“Kami mendistribusikan bantuan pemerintah artinya supaya lebih cepat. Sehingga tersebar di 257 kabupaten dan kota itu bagian setengah dari seluruh jumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Karena, setengah lagi dipegang oleh Polri,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/09590821/ini-peran-tni-dalam-pendistribusian-minyak-goreng-menurut-panglima