Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik suap pengurusan perizinan di wilayah Yogyakarta.

Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 dilaporkan menerima sejumlah uang dari PT Summarecon Agung (SA) melalui orang kepercayaannya yang bernama Triyanto Budi Yuwono (TBY). 

"Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Kamis (2/6/2022), tim KPK dibagi menjadi dua menuju lokasi untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan uang.

KPK mendapati bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Uang itu diterima langsung oleh Triyanto yang diberikan oleh Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya HS, NWH (Nurwidhihartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, HS, TBY, dan ON. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk," tuturnya.

Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dollar AS yang dikemas dalam goody bag.

KPK menetapkan Haryadi sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/18364221/kronologi-penangkapan-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke