Salin Artikel

Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya

Lembaga ini memegang peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, MK terikat pada prinsip-prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh lembaga lain.

Dalam melaksanakan wewenangnya, MK menganut prinsip check and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan yang setara.

Dengan begitu, keseimbangan dalam penyelenggaraan negara dapat tercipta dan dapat memunculkan sikap saling koreksi antarlembaga negara.

Susunan hakim konstitusi

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jumlah hakim konstitusi ialah sebanyak sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.

Sebelumnya, ketentuan mengenai jumlah hakim konstitusi juga telah dituangkan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, dan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020, ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.

Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Sebelum ketua dan wakil ketua MK terpilih, rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua.

Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.

Namun, jika keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.

Dalam Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan presiden.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh hakim konstitusi.

Secara umum, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.

Terdapat sejumlah kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Kewenangan tersebut, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  • menguji undang-undang terhadap UUD 1945,
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
  • memutus pembubaran partai politik, dan
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Dalam hal ini, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Referensi:

  • Thalib, Abdul Rasyid. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • UUD 1945
  • UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/00150061/jumlah-hakim-konstitusi-dan-kewenangannya

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke