JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkomitmen tidak akan membiarkan tersangka korupsi dibebaskan seperti yang terjadi di masa lalu.
Firli menyebut tersangka korupsi yang dimaksud itu dibebaskan oleh pengadilan saat sedang diadili.
"Kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu. Misalnya ada yang ditetapkan tersangka lama gitu, baru diajukan ke pengadilan, begitu diadili bebas," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
Firli menjelaskan setidaknya ada tiga tersangka kasus korupsi yang bebas di pengadilan. Namun, Firli tak membeberkan identitas sosok yang dimaksud.
"Minimal setahu saya ada 3 tersangka yang bebas di peradilan. Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu yang bebas itu," tuturnya.
Firli menegaskan, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti terlebih dulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau tidak ada bukti tidak bisa. Kita tidak boleh berangan-angan. Ada laporan, kita tetapkan tersangka. Tidak boleh menyendat hak asasi orang," imbuh Firli.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mewanti-wanti partai politik (parpol), Bawaslu, dan KPU agar tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Firli menyebutkan, Indonesia memiliki mimpi untuk bebas dari korupsi.
"Partai politik harus bebas dari korupsi penyelenggaraan pemilu. Bawaslu, KPU harus bersih dari praktik korupsi. Jangan sampai ada yang terlibat. Saya kira kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/19432341/kpk-tak-akan-ulangi-kejadian-masa-lalu-tersangka-korupsi-bebas-saat-diadili