Salin Artikel

Napoleon Bonaparte Janji Tak Lakukan Intimidasi pada M Kece Saat Dihadirkan di Pengadilan

Diketahui Kece merupakan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 27 Agustus 2021.

“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” tuturnya ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” kata Napoleon.

Adapun dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Napoleon bersama kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Djuyamto menjelaskan, tak sepakat dengan pemikiran kuasa hukum Napoleon yang menilai dakwaan jaksa tidak lengkap.

Alasan tim kuasa hukum Napoleon, jaksa tidak melampirkan tiga berkas sebagai barang bukti yaitu surat permintaan maaf Kece untuk umat Muslim, perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaannya yang ditujukan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” jelas dia.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa tetap memenuhi unsur formil dan materiil meski tak memasukan tiga surat itu.

Kemudian, isi tiga surat itu disebut majelis hakim tak berbicara tentang pokok perkara.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.

Lantas dengan ditolaknya eksepsi Napoleon, maka sidang perkaranya akan dilanjutkan.

Majelis hakim meminta Kece dihadirkan pada sidang selanjutnya guna memberikan kesaksian sebagai korban.

Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan di rutan Bareskrim Polri saat Kece ditahan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Jaksa lantas mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan pasal tersebut Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/15184371/napoleon-bonaparte-janji-tak-lakukan-intimidasi-pada-m-kece-saat-dihadirkan

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke