Salin Artikel

Menteri PPPA: Vonis Mati Abah Heni Harus Jadi Momok Bagi Predator Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hendi (57) alias Abah Heni diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Kementerian PPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

"Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," lanjut dia.

Diketahui, putusan hukuman mati terhadap Abah Heni dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang, sesuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para korban yang masih berusia 5 hingga 11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.

Tidak hanya pada kasus Abah Heni, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung diketahui juga pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung.

Adapun saat ini penasehat hukum Herry Wirawan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bintang melanjutkan, penerapan hukuman maksimal ini merupakan wujud komitmen negara terhadap pemberantasan kekerasan seksual. Meski, pihaknya juga terus berupaya melakukan pencegahan dibandingkan penghukuman.

"Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak," ujar Bintang.

"Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," lanjut dia.

Kementerian PPPA mencatat, Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.

Bintang pun mengungkapkan, dibutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orangtua untuk melakukan pencegahan sehingga dapat menurunkan angka kekerasan seksual anak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/01/06552721/menteri-pppa-vonis-mati-abah-heni-harus-jadi-momok-bagi-predator-anak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke