Salin Artikel

Tindak Lanjuti Putusan MA soal Vaksin Halal, Kemenkes Siapkan Sinovac Jadi Booster

Hal itu, disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Covid-19.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," ujar Nadia dalam keterangan pers bertajuk "Dinamika Vaksin Covid-19", Senin (25/4/2022).

"Untuk masyarakat merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," ucapnya.

Vaksin Sinovac telah mendapat fatwa halal MUI nomor 2 tahun 2021. Selain vaksin Sinovac, vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong juga telah mendapatkan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI nomor 9 tahun 2022.

Nadia mengatakan, vaksin-vaksin yang telah beredar secara luas di Indonesia sebenarnya banyak juga digunakan di negara muslim lainnya.

Misalnya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain,

"Dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.

Selain Sinovac dan Sinopharm, vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) pada Presiden Joko Widodo.

Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).

Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.

Bahkan, dalam pertimbangannya, para hakim agung menyatakan, pemerintah tak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan rakyat.

“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.

“Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Pada uji materi itu, MA pun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam.

Sebab, vaksin yang dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Science Co.Ltd dan PT Bio Farma.

Sementara itu, fatma MUI telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/21493621/tindak-lanjuti-putusan-ma-soal-vaksin-halal-kemenkes-siapkan-sinovac-jadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke