Salin Artikel

Dewas KPK Diminta Tetap Proses Dugaan Penyebaran Berita Bohong Lili Pintauli

Menurut Boyamin, dugaan kebohongan Lili dan komunikasi dengan pihak berperkara adalah dua peristiwa yang berbeda.

“Dewas sebenarnya bisa melakukan treatment baru karena peristiwanya berbeda. Dasar sangkaannya berbeda,” tutur Boyamin pada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Ia menjelaskan, komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terjadi pada 2020.

Sementara konferensi pers Lili yang menyanggah adanya komunikasi itu terjadi pada April 2021.

“Meski berbohongnya atas dasar (peristiwa) yang sama, tapi perbuatannya berbeda. Jadi mestinya Dewas tetap memilah ini menjadi dua peristiwa,” kata dia.

“Satu berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu salah, satu lagi perbuatannya berbohong itu juga salah. Mestinya begitu,” sebut Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin melihat bahwa Dewas memang punya kecenderungan untuk tidak melakukan hukuman etik dua kali pada peristiwa yang dinilai sama.

Ia mencontohkannya dengan perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyewa helikopter untuk kebutuhan pribadi.

Kala itu Firli sudah divonis melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.

“Tapi ketika dilaporkan lagi oleh ICW sebagai bentuk dugaan penerimaan gratifikasi sehingga melanggar etik dan pidana, Dewas mengatakan tidak bisa lagi menghukum Firli karena dianggap peristiwa yang sama,” ungkap dia.

Dalam pandangan Boyamin sebenarnya Dewas sudah melakukan kemajuan penanganan kasus pada Lili.

“Ada kemajuan paling tidak Dewas men-declare Lili telah melakukan kebohongan,” pungkas dia.

Diketahui Dewas memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan penyebaran berita bohong pada Lili ke sidang etik.

Salah satu alasannya adalah kebohongan Lili sudah menjadi pertimbangan Dewas saat menjatuhkan sanksi etik dalam perkara berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Lili mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen dalam jangka waktu 12 bulan. Keputusan itu diambil pada Agustus 2021 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/14582211/dewas-kpk-diminta-tetap-proses-dugaan-penyebaran-berita-bohong-lili-pintauli

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke