Salin Artikel

Syarat untuk Mendapatkan Remisi bagi Narapidana

KOMPAS.com - Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu:

Syarat mendapatkan remisi

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapatkan remisi.

Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Syarat tersebut, yakni:

  • berkelakuan baik, dan
  • telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum, remisi dapat diberikan jika memenuhi syarat, yakni:

  • berkelakuan baik,
  • telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan, dan
  • belum berumur 18 tahun.

Remisi tidak diberikan kepada anak yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.

Syarat pemberian remisi bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi

Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan merupakan dua syarat utama yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapat remisi.

Namun, terdapat syarat tambahan bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi yang ingin diberi remisi.

Bagi napi tindak pidana terorisme, syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT),
  • menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi napi warga negara Indonesia, atau
  • menyatakan ikrar tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi warga negara asing.

Untuk napi narkotika, prekursor narkotika serta psikotropika, syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah:

  • harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/00450081/syarat-untuk-mendapatkan-remisi-bagi-narapidana

Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke