Salin Artikel

Ayah Vanessa Khong Bakal Diperiksa Terkait Kasus Binomo Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option platform Binomo, Rudiyato Pei, pada Senin (18/4/2022).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan informasi pemeriksaan tersebut.

“Benar terjadwal hari ini,” kata Chandra saat dihubungi, Senin (18/4/2022).

Menurut Chandra, per pukul 10.07 WIB, ayah dari tersangka Vanessa Khong itu masih belum datang.

“Belum (datang) masih ditunggu,” ujarnya.

Kompascom juga berupaya menghubungi pihak pengacara Rudiyanto Pei, Brian Praneda. Namun masih belum mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, Brian mengatakan, Rudiyanto Pei siap menghadiri panggilan penyidik di hari Senin (18/4/2022). Sedangkan Vanessa direncanakan akan hadiri pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).

Sebagai informasi, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Namun ketiganya masih belum ditahan. Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelum mereka bertiga ditetapkan tersangka, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/11252091/ayah-vanessa-khong-bakal-diperiksa-terkait-kasus-binomo-hari-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke