Salin Artikel

UU TPKS Wajibkan Pemberian Restitusi dan Dana Bantuan ke Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Menurut draf RUU yang diterima Kompas.com, UU TPKS salah satunya mengatur soal restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya," demikian Pasal 1 angka 20 UU.

Bentuk restitusi

Merujuk Pasal 30 Ayat (2) UU TPKS, restitusi dapat diberikan dalam 4 bentuk, yakni:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  4. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian, menurut Pasal 31, restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.

Restitusi yang dititipkan bisa dikembalikan ke pelaku apabila:

  • perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; dan/atau
  • berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat.

Waktu pemberian restitusi

Merujuk Pasal 33 Ayat (1) UU TPKS, restitusi diberikan paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.

Jaksa wajib menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian restitusi kepada terpidana pelaku kekerasan seksual, korban, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam 7 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

Apabila pemberian restitusi tak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, korban atau ahli warisnya harus memberitahukan hal tersebut ke pengadilan.

Selanjutnya, pengadilan akan memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli
warisnya.

"Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 33 Ayat 5 UU.

Jika harta terpidana tak cukup

Selanjutnya, merujuk Pasal 33 Ayat (7), jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.

Apabila terpidana yang dimaksud merupakan korporasi, maka dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha korporasi paling lama 1 tahun.

Kemudian, sebagaimana bunyi Pasal 35 UU TPKS, jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Kompensasi yang dimaksud dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban yang dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan mengenai tata cara pengajuan restitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 38.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/14135041/uu-tpks-wajibkan-pemberian-restitusi-dan-dana-bantuan-ke-korban-kekerasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke