Fakarich merupakan orang ketiga, setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan perekrut mitra Binomo Brian Edgar Nababan ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam kasus itu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan Fakarich berperan sebagai guru atau orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading di aplikasi Binomo.
"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Whisnu menambahkan, Fakarich juga direkrut tersangka Brian Edgar Nababan sebagai mitra aplikasi Binomo.
Tak hanya itu, Fakarich juga pernah membuka kursus berbayar pelatihan bermain trading Binomo lewat websitenya.
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ungkap Whisnu.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan adanya aliran dana dari Indra Kenz kepada Fakarich senilai Rp 1,9 miliar.
Kendati demikian Whisnu masih belum mericikan lebih lanjut soal penggunaan uang tersebut.
"Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," jelasnya.
Diketahui, polisi telah melakukan penetapan tersangka terhadap Fakarich pada 4 April 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan dicecar dengan 44 pertanyaan.
"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich," papar Whisnu.
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/09320781/jadi-tersangka-fakarich-berperan-jadi-guru-trading-indra-kenz-hingga-terima