Salin Artikel

Kontras Nilai Polisi Tak Serius Tangani Kasus Penjara Manusia di Langkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kepolisian tak menunjukan langkah serius dalam menangani kasus penjara manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menilai terdapat beberapa indikator yang menunjukan ketidakseriusan tersebut.

Pertama, surat permohonan pemberian informasi penyelidikan yang dikirimkan tim advokasi korban yaitu Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) pada Polda Sumut tidak mendapat respon.

“Tindakan demikian tentu saja tidak diharapkan masyarakat terutama korban maupun keluarga. Surat permohonan informasi publik yang dikirimkan 17 Maret 2022 hingga saat ini belum mendapat tanggapan,” tutur Rivan dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Kedua, pasal sangkaan pada pelaku yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut hanya berhenti pada dua korban penjara manusia yang meninggal.

Maka, lanjut Rivan, tim advokasi kemudian mengunjungi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melayangkan laporan.

“Hal ini didasarkan pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut tidak mengakomodir hak-hak korban yaitu klien kami. Termasuk sangkaan pasal yang hanya menyasar pada pionir lapangan dan bukan aktor intelektual,” jelas dia.

Rivan menyebut, tim advokasi melaporkan TRP, DRP dan SP atas dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 8, Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 88E Ayat (2) Jo Pasal 185 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun SPKT Bareskrim Polri justru menolak laporan kami dengan dalil bahwa proses penyelidikan tengah berjalan di Polda Sumut dan tempus delicti (tempat terjadinya perkara) berada di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Faktor ketiga, kepolisian tidak menahan tersangka.

“Sehingga membuka celah bagi tersangka untuk mengilangkan bukti kejahatan,” imbuhnya.

Adapun pada 21 Maret 2022, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka terkait penjara manusia di Langkat, yaitu SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Polisi menyangkakan HS, IS, RG, JS, DP, TS dan HG dengan Pasal 7 UU Nomor 21 tentang TPPO dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan SP dan TS dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut alasan tidak ditangkapnya kedelapan tersangka karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

Meski tidak ditahan para tersangka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/15005281/kontras-nilai-polisi-tak-serius-tangani-kasus-penjara-manusia-di-langkat

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke