Perwakilan eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57)+ Ita Khoiriyah mengaku kecewa dengan putusan majelis komisioner KIP yang menolak permohonan informasi atas dokumen TWK yang diajukan 11 mantan pegawai KPK tersebut.
"Kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," ucap Ita, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Menurut Ita, informasi yang dimintakan mantan pegawai KPK tentang hasil TWK sudah dikuasai oleh KPK.
Namun, ujar dia, komisioner KIP menilai KPK tidak menguasai informasi itu. Dengan demikian, KPK tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tersebut.
"Padahal secara faktual KPK menguasainya, malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," ucap Ita.
Ita menjelaskan, eks pegawai menyadari informasi yang dimintakan adalah informasi dikecualikan sebagaimana yang diatur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, ujar dia, perlu dicermati bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 juga mengatur bahwa informasi yang dikecualikan dapat diakses secara terbatas oleh pemohon.
"Dalam pertimbangan hukumnya, majelis komisioner tidak sedikitpun menggunakan Pasal 18 sebagai bahan pertimbangan," kata Ita.
"Putusan majelis komisioner hari ini, kami pandang sebagai hilangnya roh nilai transparansi dalam sebuah kebijakan yang dihasilkan badan publik," tutur dia.
Majelis komisioner KIP menilai, informasi yang menjadi sengketa berupa kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dikuasasi oleh KPK.
Adapun kertas kerja itu memuat metodologi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor atau pewawancara.
"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar ketua majelis komisioner KIP M Syahyan dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat.
Sidang putusan ini juga dihadiri dua hakim anggota yakni Gede Narayana dan Romanus Ndau.
Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan.
Kendati demikian, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data-data yang diberikan kepada pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Perintah itu termuat dalam amar putusan 6.4.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam 6.4 kepada pemohon (eks pegawai) setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/21430961/gugatan-soal-hasil-twk-ditolak-kip-eks-pegawai-kpk-bakal-ajukan-banding