Salin Artikel

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Adam Deni: Beliau Belum Pernah Berbuat Kejahatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana Senin (14/3/2022).

Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam merupakan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa Hukum Adam, Susandi berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

“Harapan kami agar klien kami bisa mendapatkan keadilan dan keputusan hukum yang serendah-rendahnya,” kata Susandi pada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Sebab, lanjut Susandi, Adam belum pernah dinyatakan bersalah atas suatu perkara.

“Mengingat beliau kan belum pernah berbuat kejahatan atau kriminalitas, dan juga selama hidupnya belum pernah diputus bersalah oleh pihak pengadilan mana pun,” tuturnya.

Pokok perkara

Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Februari 2022.

Ia kemudian ditangkap dan ditahan sejak 2 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian menerangkan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang belakangan diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Adam dilaporkan karena diduga mengunggah dokumen pribadi seseorang.

Kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis membeberkan dokumen itu terkait pembelian sepeda milik Sahroni.

Arman menduga Adam berupaya mengancam Sahroni dengan mengunggah dokumen tersebut.

Gagalnya mediasi

Tercatat tiga kali upaya mediasi yang diupayakan pihak Adam gagal.

Pertama, tim kuasa hukum Adam mencoba melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum Sahroni.

Upaya itu terhalang ketua tim kuasa hukum Sahroni yang sempat terinfeksi Covid-19 dan mesti menjalani isolasi mandiri.

Kedua, orang tua Adam dan kekasihnya, Elsya Rosana mencoba mendatangi kediaman Sahroni.

Langkah itu gagal karena Sahroni berada di luar kota.

Terakhir, Adam menyampaikan permintaan maafnya pada Sahroni melalui video yang beredar pada 22 Februari 2022.

Namun pihak Sahroni tetap melanjutkan perkara ke meja hijau.

Pada perkara ini Adam disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/11434031/jelang-sidang-perdana-kuasa-hukum-adam-deni-beliau-belum-pernah-berbuat

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke