Mestinya sidang berlangsung Senin (7/3/2022) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Namun jaksa menyebut belum mendapatkan surat penetapan persidangan.
Maka jaksa belum bisa menghadirkan Adam dan satu terdakwa lainnya dalam persidangan tersebut.
“Mohon maaf sebelumnya kami penuntut umum Kejari Jakut belum menerima surat penetapan dari PN Jakut sehingga kami belum mempersiapkan pemanggilan terdakwa,” sebut jaksa di ruang persidangan dilansir dari Tribunnews.com.
Kemudian majelis hakim berdiskusi atas kondisi tersebut dan memutuskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda Senin (14/3/2022) pekan depan.
“Sidang perkara ini kita tunda dan akan kembali kita agendakan pada 14 Maret 2022, agak siang setelah istirahat,” ucap hakim ketua Rudi Kindarto.
Diketahui Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.
Berselang satu hari, Ia lantas ditangkap dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Adam ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah data pribadi milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Mulanya pihak kepolisian menyebut pelapor dalam perkara ini adalah SYD. Belakangan diketahui SYD merupakan salah satu kuasa hukum anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni.
Kuasa hukum Adam, Susandi menyampaikan upaya mediasi sudah berusaha dilakukan pada pihak Sahroni.
Pertama melalui video permintaan maaf Adam, melalui keluarga Adam yang berusaha menemui Sahroni di kediamannya serta kuasa hukum Adam yang mencoba menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Sahroni.
Namun upaya mediasi itu tidak berhasil dan kini perkara tersebut berlanjut ke meja hijau.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Surat Penetapan Perkara Adam Deni Belum Diterima Jaksa, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan"
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/18003311/jaksa-belum-terima-surat-penetapan-sidang-adam-deni-ditunda-hingga-pekan