Salin Artikel

Kilas Balik Angelina Sondakh, Putri Kecantikan yang Masuk Bui Akibat Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Angelina Patricia Pinkan Sondakh segera bebas dalam waktu dekat setelah mendekam dipenjara selama 10 tahun.

Angie, sapaan Angelina, adalah seorang politikus sekaligus mantan Ratu Indonesia. Dia dipenjara karena tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Anak dari pasangan Lucky Sondakh dan Sjul Kartina Dotulong itu lahir di New South Wales, Australia pada 28 Desember 1977. Angie menempuh pendidikan dari sekolah dasar sampai SMU di Manado. Kemudian dia juga pernah belajar di Australia dan kuliah di Fakultas Ekonomi Pemasaran Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta Pusat.

Sejak 1995 Angie sudah terjun di dunia kontes kecantikan di tanah kelahirannya.

Sosok Angie mulai mencuri perhatian masyarakat ketika dia mengikuti kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Saat itu dia mewakili Sulawesi Utara dan keluar sebagai pemenang.

Angie kemudian menjajal dunia politik dan bergabung dengan Partai Demokrat. Dia lantas terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada 2009, Angie yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan Adjie Massaid memutuskan menikah dan memeluk Islam.

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak lelaki bernama Keanu Jabaar Massaid. Namun, Adjie Massaid meninggal pada 5 Februari 2011.

Karir politik Angie yang moncer kemudian goyah akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ketika kasus itu bergulir, Angie sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang pada 3 Februari 2012, dua hari sebelum peringatan satu tahun wafatnya sang suami. Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Angie saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR. Samad menduga Angie menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar itu.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Angelina dan politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster disebut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang pelicin proyek itu.

Setelah menjalani masa persidangan, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Angelina pada 10 Januari 2013. Usai vonis dibacakan, Angie yang mengenakan kemeja dan celana panjang putih kemudian menangis di pundak sang ayah yang selalu menemani di kala sidang.

Hakim menyatakan Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan persetujuan anggaran dalam sejumlah proyek.

Akan tetapi, Angie mengajukan banding atas vonis itu. Bandingnya kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Angie bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA lantas menolak kasasi Angie dan menjatuhkan hukuman lebih berat.

Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013. Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Grup Permai milik Nazaruddin.

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan bagian pemasaran Grup Permai sekaligus karyawan Nazaruddin dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/17563881/kilas-balik-angelina-sondakh-putri-kecantikan-yang-masuk-bui-akibat-korupsi

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke