“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Indra Kenz telah lebih dulu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.
Menurut Whisnu, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah terhadap para pihak lainnya, tim penyidik pun akan bergerak untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
“Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.
Polisi juga telah membekukan empat rekening Indra Kenz yang diduga berisi uang puluhan miliar rupiah dari hasil penipuan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/09115741/polisi-kantongi-2-nama-lain-kasus-binomo-selain-indra-kenz