JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah menyatakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai sangat memberatkan.
"Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PMI itu tidak bermanfaat signifikan, yang ada justru menambah beban karena klaim di luar negeri belum bisa didapatkan teman-teman PMI," kata Anis kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Anis mengatakan hal itu menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."
Menurut Anis, jika pekerja migran Indonesia yang bekerja kurang dari enam bulan diwajibkan menjadi peserta aktif program JKN, maka seharusnya BPJS mencari terobosan supaya manfaat perlindungan bisa didapatkan ketika para TKI itu bekerja di luar negeri.
"Tidak hanya menargetkan penambahan peserta, tapi bagaimana memastikan manfaat BPJS bisa diakses PMI," ujar Anis.
Menurut Anis selama ini kalangan PMI tidak pernah dimintai pendapat terkait kebijakan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Inpres itu.
"Prinsip kebijakan kan tidak boleh memberikan dampak buruk bagi masyarakat," ucap Anis.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/06130031/migrant-care-sebut-kewajiban-bpjs-kesehatan-menambah-beban-pekerja-migran