JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo tetap bisa naik ke tahap penyidikan meski terlapor Indra Kenz tidak hadir memenuhi pemanggilan polisi besok.
Adapun kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan atau pencarian unsur pidana dalam suatu kasus.
"Bisa (naik penyidikan). Langsung gelar penyidikan" ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Ia memastikan pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pendalaman terkait kasus Binomo itu.
Whisnu menjelaskan, undangan pemeriksaan yang dilayangkan tim Bareskrim ke Indra Kenz besok, dalam rangka memberikan ruang klarifikasi bagi terlapor.
Namun, kasus tetap dapat naik tahap penyidikan sesuai dengan bukti formil dan materil yang diperoleh Bareskrim saat tahap penyelidikan.
Hingga hari ini, polisi pun sudah mengambil keterangan dari 15 orang, yakni 9 saksi korban, 3 saksi, dan 3 ahli.
"Bukti materilnya apa? Dari terlapor dan ahli. Bukti formilnya apa? (Indra Kenz) Dikasih kesempatan (klarifikasi) makanya. Tapi enggak mau datang, ya sudah," ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu berpandangan, jadwal pemeriksaan untuk Indra dibuat sejak jauh-jauh hari sebelum Indra mengajukan surat permohonan penundaan karena berhalangan hadir.
"Kita kirim (surat) panggilan dulu ke dia baru dia buat surat (berhalangan hadir) lho. Sebelum dipanggil dia belum buat surat," ucapnya.
Polisi pun tetap menjadwalkan Indra hadir sesuai jadwal yang sudah dilayangkan, yakni 18 Februari 2022.
Adapun kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya berhalangan hadir karena sedang berobat ke luar negeri.
Jadwal pengobatan itu, lanjutnya, sudah ditetapkan lebih dulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.
“Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim,” kata Wardaniman saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/11543361/bareskrim-sebut-kasus-binomo-tetap-bisa-naik-tahap-penyidikan-meski-indra