Salin Artikel

Ditunda Sebelumnya, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Akan Digelar Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Mestinya sidang berlangsung Senin (14/2/2022) awal pekan, namun ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir tertular Covid-19.

Menurut rencana, sidang vonis Azis akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diberikan.

“Tentunya kami berharap dapat diputus sebagaimana tuntutan kami,” sebut Lie dihubungi Kompas.com.

Dalam pandangannya, jaksa telah mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang terbukti dalam persidangan.

“Karena menurut keyakinan kami, kami telah berupaya mengajukan tuntutan sesuai fakta sebenarnya. Semoga hakim memutus seadil-adilnya,” ucap dia.

Sebelumnya Azis dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa.

Jaksa menilai Azis terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak berhenti disitu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun.

Dugaan keterlibatan Azis

Terdapat serangkaian dugaan keterlibatan Azis dalam perkara ini.

Jaksa menduga politikus Partai Golkar itu memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Dugaannya, uang itu diberikan agar dirinya tak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang tengah diselidiki KPK.

Sebab pada saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Kemudian Azis pun disebut jaksa menjadi pihak yang menjembatani Robin bertemu dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Azis dikatakan mengenalkan Syahrial pada Robin medio 2020 di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.

Syahrial kala itu sedang resah karena hendak mengikuti Pilkada di Tanjungbalai namun mendapatkan informasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.

Sementara itu Azis mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.

Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.

Bantah semua dakwaan

Azis membantah semua dakwaan yang diberikan padanya.

Ia tidak mengakui memberi suap pada Robin dan Maskur serta menjadi penghubung pada M Syahrial maupun Rita Widyasari.

Dirinya pun tak mengakui terlibat dalam penentuan nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Sebab kewenangan penentuan nominal akhir DAK tidak ada di Banggar DPR tapi terletak pada Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Azis pun menyatakan tidak akan berkecimpung di dunia politik lagi jika divonis bebas pada perkara ini.

Ia ingin mengabdikan diri pada masyarakat dengan menjadi advokat dan dosen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/10352351/ditunda-sebelumnya-sidang-vonis-azis-syamsuddin-akan-digelar-hari-ini

Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke