Salin Artikel

Ditunda Sebelumnya, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Akan Digelar Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Mestinya sidang berlangsung Senin (14/2/2022) awal pekan, namun ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir tertular Covid-19.

Menurut rencana, sidang vonis Azis akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diberikan.

“Tentunya kami berharap dapat diputus sebagaimana tuntutan kami,” sebut Lie dihubungi Kompas.com.

Dalam pandangannya, jaksa telah mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang terbukti dalam persidangan.

“Karena menurut keyakinan kami, kami telah berupaya mengajukan tuntutan sesuai fakta sebenarnya. Semoga hakim memutus seadil-adilnya,” ucap dia.

Sebelumnya Azis dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa.

Jaksa menilai Azis terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak berhenti disitu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun.

Dugaan keterlibatan Azis

Terdapat serangkaian dugaan keterlibatan Azis dalam perkara ini.

Jaksa menduga politikus Partai Golkar itu memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Dugaannya, uang itu diberikan agar dirinya tak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang tengah diselidiki KPK.

Sebab pada saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Kemudian Azis pun disebut jaksa menjadi pihak yang menjembatani Robin bertemu dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Azis dikatakan mengenalkan Syahrial pada Robin medio 2020 di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.

Syahrial kala itu sedang resah karena hendak mengikuti Pilkada di Tanjungbalai namun mendapatkan informasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.

Sementara itu Azis mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.

Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.

Bantah semua dakwaan

Azis membantah semua dakwaan yang diberikan padanya.

Ia tidak mengakui memberi suap pada Robin dan Maskur serta menjadi penghubung pada M Syahrial maupun Rita Widyasari.

Dirinya pun tak mengakui terlibat dalam penentuan nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Sebab kewenangan penentuan nominal akhir DAK tidak ada di Banggar DPR tapi terletak pada Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Azis pun menyatakan tidak akan berkecimpung di dunia politik lagi jika divonis bebas pada perkara ini.

Ia ingin mengabdikan diri pada masyarakat dengan menjadi advokat dan dosen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/10352351/ditunda-sebelumnya-sidang-vonis-azis-syamsuddin-akan-digelar-hari-ini

Terkini Lainnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke