Salin Artikel

DPR Sahkan RUU tentang 7 Provinsi Jadi Undang-Undang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun UU tersebut di antaranya UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022).

"Kami akan menanyakan setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna.

"Setuju," jawab para peserta sidang yang diiringi ketukan palu sebagai penanda disahkan.

Sebelum keputusan tersebut diambil, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang membacakan laporan pembahasan RUU tentang 7 Provinsi. Adapun pembahasan RUU tentang 7 Provinsi dilakukan di Komisi II DPR.

Junimart mengatakan, RUU tentang 7 Provinsi itu merupakan usul dari DPR RI. Alasan DPR membuat RUU itu untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, kata Junimart, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950.

"Mengingat, UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," ujarnya.

Politikus PDI-P itu kemudian menilai bahwa Komisi II yang memiliki fungsi dan kewenangan, dirasa perlu untuk melakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi.

Di sisi lain, Komisi II juga disebut perlu memandang bahwa setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri.

"Dalam arti, tidak digabung dalam satu UU, di mana hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang," urai Junimart.

Junimart menambahkan, sebelumnya pembahasan RUU tentang 7 provinsi juga berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang turun ke DPR dengan nomor R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Dalam Surpres itu disebutkan perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 7 rancangan undang-undang usul DPR RI.

"Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah," kata Junimart.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12181841/dpr-sahkan-ruu-tentang-7-provinsi-jadi-undang-undang

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke