KOMPAS.com - Pascaperang dunia kedua, pada 21 November 1947, PBB membentuk Komisi Hukum Internasional atau International Law Comission.
Melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 174 (II), pelanggaran HAM berat termasuk salah satu kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan internasional.
Mahkamah pidana internasional (International Criminal Court atau ICC ) merupakan lembaga peradilan yang memiliki wewenang terhadap peradilan internasional HAM.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, ruang lingkup atau yuridiksi mahkamah pidana internasional adalah
Dalam mengadili sebuah kasus tindak pidana, mahkamah pidana internasional akan menyerahkan kasus kepada pengadilan nasional negara yang bersangkutan terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk menghormati wewenang pengadilan nasional suatu negara.
Ketika pengadilan nasional di negara pelaku tidak mampu mengadili, maka mahkamah pidana internasional menjalankan kewenangannya.
Yang termasuk dalam peradilan internasional HAM adalah sebagai berikut:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/03000001/peradilan-internasional-ham-