Salin Artikel

Kejagung Sebut Sudah 37 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kejadian di Paniai, Papua tahun 2014 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, hingga Selasa (8/2/2022), sudah 37 orang diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Menurut Leonard, para saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur masyarakat sipil, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Rinciannya, ada 6 orang warga sipil. Kemudian, 13 orang dari pihak polisi, dan 18 orang dari pihak TNI.

Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan identitas dan rincian waktu pemeriksaan dari para saksi yang sudah diperiksa itu.

Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta.

"Serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang tim terdiri atas 22 jaksa senior pada bulan Desember lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah juga memastikan, penyidikan dugaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai masih terus berproses.

Sebagai informasi, berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa Paniai itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, ada 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Selanjutnya, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/08474341/kejagung-sebut-sudah-37-saksi-diperiksa-terkait-dugaan-kasus-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke