JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat terbang tetap boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen selama perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, 8-14 Februari 2022.
Hal itu sebagaimana tertuang pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang terbit 7 Februari 2022.
Secara rinci, aturan itu berbunyi transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Selain itu, Inmendagri yang sama juga mengatur soal pelaku perjalanan internaisonal atau PPLN tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.
Aturan rincinya berbunyi, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara)
Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Kedua, PPLN yang masuk dari jalur laut dapat melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Adapun pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Adapun berdasarkan Inmendagri Nomor 9 ada perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Lalu Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/10402751/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-8-14-februari-pesawat-terbang-tetap-boleh-angkut