Salin Artikel

Hak Warga Negara dalam Pasal 31 UUD 1945

KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.

Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah:

Hak Mendapatkan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu.

Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.

Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional.

Contoh hak yang diatur secara eksplisit dalam pasal 31 UUD NRI tahun 1945 adalah penerimaan peserta didik baru tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, dan suku.

Hak Memperoleh Pendidikan Dasar dengan Biaya Pemerintah

Pendidikan nasional harus mampu memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar.

Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta penggunaan Bahasa Indonesia.

Pendidkan dasar ini diperlukan warga negara untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri.

Lebih lanjut, pendidikan dasar dibutuhkan warga negara untuk ikut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta turut serta dalam upaya membela negara.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap mana pun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Akan tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya.

Hak Mendapatkan Pendidikan Akhlak

Pemenuhan kebutuhan akan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan dapat diperoleh baik dari sekolah secara formal, maupun pendidikan luar sekolah.

Pendidikan keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan keluarga juga menjadi salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman seumur hidup.

Pendidikan dalam keluarga mencakup keyakinan agama, nilai moral, aturan pergaulan, serta sikap dalam bermasyarakat untuk mewujudkan akhlak mulia.

Pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungannya sendiri.

Hak Memperoleh Fasilitas Pendidikan yang Layak

Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.

Pemenuhan kebutuhan Pendidikan Nasional yang layak mengacu pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan Amandemennya. Jakarta: PT Grasindo

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/03000041/hak-warga-negara-dalam-pasal-31-uud-1945

Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke