Salin Artikel

Diperiksa KPK, Eks Dirjen Keuangan Daerah Ditanya soal Prosedur Dana PEN

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kompas.com, Ardian keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pukul 14.26 WIB.

Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) Daerah Tahun 2021.

"Iya, soal Dana PEN," ujar Ardian ditemui usai menjalani pemeriksaan.

Ditanya awak media terkait materi pemeriksaannya, Ia mengaku hanya ditanya seputar prosedur pengajuan pinjaman dana PEN daerah. Selebihnya, Ardian enggan merinci. 

"Soal prosedur saja, tanya penyidik ya," tuturnya.

Terkait kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian Noervianto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN daerah) tahun 2021,” kata Ali akhir Desember lalu. 

Menurut dia, penyidik KPK kini tengah mengumpulan alat bukti di antaranya dengan melakukan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.

“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” ucap Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/15450281/diperiksa-kpk-eks-dirjen-keuangan-daerah-ditanya-soal-prosedur-dana-pen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke