Salin Artikel

Kepala Otorita Ibu Kota "Nusantara" Ditunjuk Presiden Paling Lambat 2 Bulan Setelah UU IKN Diundangkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut.

Proyek tersebut kini telah memiliki payung hukum resmi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Kompas.com menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Dalam draf tersebut dikatakan, pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Sebagaimana Pasal 9 UU, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN
Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.

Lantas, kapankah itu?

Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, seandainya presiden tak memberikan tanda tangan, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca-pengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022.

Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.


Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.

Sementara, Otorita IKN Nusantara sendiri beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

Otorita IKN nantinya berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

Struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 11 Ayat (2).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/05360051/kepala-otorita-ibu-kota-nusantara-ditunjuk-presiden-paling-lambat-2-bulan

Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke