Hal itu terjadi setelah DPR menyetujui RUU itu dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
Puan bahkan menanyakan sekali lagi untuk meminta persetujuan anggota Dewan terhadap RUU IKN.
Dengan jawaban yang sama, terdengar ucapan setuju dari seisi ruang rapat menandai disahkannya RUU IKN menjadi UU.
Sebelum keputusan pengesahan itu terjadi, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan minifraksi terkait RUU IKN.
Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Adapun Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/13511191/ketuk-palu-dpr-sahkan-ruu-ibu-kota-negara-jadi-uu