Salin Artikel

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR, Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pembahasan revisi UU Cipta Kerja di DPR setelah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kenapa diulang kembali dengan cara-cara yang sama dengan yang lalu proses pembentukannya. Tidak ada draf, tidak ada sosialisasi dan isinya mengulang kembali apa yg sudah diajukan beberapa tahun lalu yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat fomal," kata Said Iqbal, Jumat.

Ia berpendapat, pembahasan tersebut tidak terbuka karena hingga kini masyarakat, khususnya kelompok buruh, belum menerima draf revisi UU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR.

Said juga meminta agar draf revisi UU Cipta Kerja yang akan dibahas di DPR tidak memuat klaster-klaster yang sebelumnya ditolak oleh buruh, salah satunya klaster ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan rencana revisi UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (prolegnas).

Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan.

"Seluruh Indonesia akan turun ke jalan, kami akan organisir seluruh elemen masyarakat, seluruh gerakan buruh, serikat petani, serikat nelayan dan gerakan sosial lainnya untuk turun ke jalan terus-menerus sampai prolegnas tentang Undang-Undang Cipta Kerja tersebut atau omnibus law di-drop," ujar Said.

Selain soal UU Cipta Kerja, unjuk rasa itu juga menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan merevisi kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"UU yang tidak diinginkan rakyat, omnibus law UU Cipta Kerja dan UU KPK yang tidak diinginkan rakyat malah disahkan, malah dipercepat, UU yg sifatnya untuk melindungi rakyat dalam hal ini pekerja rumah tangga yang jumlahnya jutaan orang malah tidak pernah disahkan," kata Said.

UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional secara permanen.

Untuk merespons putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi UU Cipta Kerja sesuai perintah putusan MK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/13245431/buruh-gelar-unjuk-rasa-di-depan-dpr-tolak-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke