Salin Artikel

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Pidana Pengganti Rp 14,573 Miliar

Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk merekayasa sejumlah kewajiban pajak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani masing-masing senilai Rp 3,375 miliar, dan 1,095 juta dollar Singapura,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Jaksa meminta pidana pengganti diberikan karena menilai Angin dan Dadan terbukti menerima suap dari tiga pihak.

Pertama, suap dari dua konsultan PT Gunung Madu Plantations (GMP) yaitu Aulia Imran dan Ryan Ahmad senilai Rp 13,5 miliar.

Kedua, uang senilai 500.000 dollar Singapura dari Bank Pan Indonesia (Panin) melalui Veronika Lindawati.

Ketiga, suap senilai 1,750 juta dollar Singapura dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.

Jaksa juga menuntut Angin dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan Dadan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Angin dan Dadan terbukti bekerja sama dengan Tim Pemeriksa Pajak (DJP) untuk merekayasa kewajiban pajak.

Uang suap yang didapatkan kemudian dibagi menjadi dua, untuk Angin dan Dadan sebesar 50 persen dan sisanya untuk tim pemeriksa pajak.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/19472171/dua-eks-pejabat-ditjen-pajak-dituntut-pidana-pengganti-rp-14573-miliar

Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke