Salin Artikel

Vaksinasi di 290 Daerah Masih Rendah, Booster Vaksin Dikhawatirkan Tidak Adil

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan khawatir syarat vaksinasi booster memunculkan ketidakadilan akses vaksin.

Sebab, hingga 7 Januari 2022, tercatat baru 244 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang mencatatkan cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60 persen.

"Apabila booster diberikan kepada 244 kabupaten dan kota saja, maka dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab, mereka terproteksi lebih dahulu dibandingkan warga di 290 kabupaten dan kota lainnya," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan Firdaus Ferdiansyah dalam konferensi pers, Minggu (9/1/2022).

Sebagaimana diketahui, syarat kabupaten/kota dapat menggelar vaksinasi dosis ketiga yakni telah mencatatkan vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Menurut Firdaus, banyaknya wilayah yang belum mencapai angka tersebut menunjukkan terjadinya ketimpangan dalam distribusi dan penerimaan vaksin.

Padahal, transmisi lokal virus Corona varian Omicron sudah terjadi.

"Kondisi ini bisa memperpanjang pandemi Covid-19. Pemerintah juga harus memastikan vaksin diberikan untuk semua, tanpa skema berbayar," ujar Firdaus.

Selain ketimpangan antardaerah, koalisi menilai, hingga kini cakupan vaksinasi dosis 1 dan 2 belum optimal untuk kelompok masyarakat rentan, terutama warga lanjut usia.

Koalisi mencatat, hingga Kamis (6/1/2022), cakupan vaksinasi dosis kedua di Indonesia masih relatif rendah, yakni 55,58 persen. Vaksinasi lansia dosis kedua juga baru mencapai 42,86 persen.

Artinya, kata Firdaus, masih ada sekitar 6,9 juta lansia yang belum mendapatkan vaksin sama sekali.

Menurut dia, jumlah ini belum termasuk kelompok rentan, seperti warga dengan penyakit penyerta, ibu hamil, masyarakat adat, difabel, dan lainnya.

Selain itu, koalisi menilai, pemerintah pusat belum menyediakan data cakupan vaksinasi kelompok masyarakat rentan. Padahal, mereka merupakan kelompok yang memiliki risiko terinfeksi tinggi.

Situasi ini memperlihatkan ketimpangan vaksinasi di Indonesia masih relatif tinggi. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan masyarakat rentan terpapar Covid-19.

Oleh karenanya, menurut koalisi, rencana pemberian vaksin booster bukan langkah bijak. Pemerintah pun diminta mengkaji ulang rencana vaksinasi dosis ketiga.

"Rencana ini justru akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan terinfeksi dan meningkatkan risiko kematian," kata Firdaus.

Untuk diketahui, program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 akan dimulai 12 Januari 2022.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/10/09415641/vaksinasi-di-290-daerah-masih-rendah-booster-vaksin-dikhawatirkan-tidak-adil

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke