Salin Artikel

Koalisi Perlindungan Data Pribadi Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP

Desakan itu digaungkan pasca-dugaan bocornya 6 juta data pasien Covid-19 yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Anggota KA-PDP yang juga Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, urgensi RUU PDP harus segera dibahas karena instrumen hukum yang ada selama ini tidak cukup optimal memberikan perlindungan.

“Berbagai aturan belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, dan cenderung tumpang tindih satu sama lain, yang berakibat ketidakpastian perlindungan,” tutur Wahyudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2021).

Berbagai aturan itu, lanjut Wahyudi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Perkemenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Ia juga menyebut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Wahyudi menerangkan ada beberapa hal tentang perlindungan data yang tidak nampak dalam aturan-aturan itu.

Pertama, perlindungan data sensitif. Kedua, kejelasan perlindungan subyek data, termasuk mekanisme pemulihan jika terjadi kebocoran data.

“Tantangan besar lainnya dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi di sektor publik selama ini adalah hampir tidak ditemukan adanya suatu proses investigasi yang dilakukan secara akuntabel,” kata dia.

Dalam pandangan Wahyudi fakta ini menunjukan pemerintah tidak siap menangani perkara kebocoran data yang terus berulang.

Wahyudi menyampaikan dengan mengesahkan RUU PDP, maka instrumen perlindungan pribadi dapat lebih komprehensif, sehingga kebocoran data pribadi bisa diminimalisir.

“Untuk memastikan efektivitas dalam implementasinya nanti, legislasi ini juga penting menghadirkan adanya otoritas perlindungan data pribadi yang independen,” imbuhnya.

Diketahui diduga 6 juta data pasien Covid-19 yang dimiliki Kemenkes dijual di forum online Raid Forums.

Penjual adalah anggota forum dengan nama akun “Astarte”. Adapun data yang dijual mencapai 720 GB.

Data yang bocor diduga termasuk hasil pemeriksaan radiologi, foto dan identitas pasien, hasil CT Scan, hasil tes Covid-19, asal rumah sakit, dan waktu pengambilan gambar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/08/22050961/koalisi-perlindungan-data-pribadi-minta-dpr-dan-pemerintah-segera-sahkan-ruu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke