Salin Artikel

17 Kursi Wamen di Kabinet Jokowi, Hampir Samai Kondisi Pemerintahan SBY

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".

Pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi Wakil Menteri Dalam Negeri berada di bawah Mendagri dan bertanggungjawab kepada Mendagri.

Adapun tugas dari Wakil Menteri Dalam Negeri adalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Sementara itu, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Dalam Negeri ada dua.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kedua, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kementerian.

Masih berdasarkan aturan yang sama, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Mendagri dan Wakil Menteri Dalam Negeri nantinya merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Aturan ini juga menegaskan bahwa Kemendagri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

17 kursi wakil menteri

Belum lama ini, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.

Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.

Dengan adanya jabatan Wakil Menteri Sosial, maka saat itu ada 16 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia-Maju.

Sehingga jika ditambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri saat ini, maka total ada 17 kursi wakil menteri dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Adapun jika dibandingkan dengan banyaknya wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah kursi wakil menteri saat ini hanya terpaut satu kursi saja.

Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 yang diteken 7 Juni 2012, SBY mengangkat 18 wakil menteri.

Pada Oktober 2019 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengatakan bahwa jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak akan sebanyak era Presiden SBY.

"Kita sedikit. Jaman Pak SBY dulu kan sampai 18 (wamen)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berikut daftar 17 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju:

1. Wakil Menteri Luar Negeri

2. Wakil Menteri Agama

3. Wakil Menteri Keuangan

4. Wakil Menteri Perdagangan

5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional

9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

10. Wakil Menteri BUMN

11. Wakil Menteri BUMN

12. Wakil Menteri Pertahanan

13. Wakil Menteri Kesehatan

14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

15. Wakil Menteri Pertanian

16. Wakil Menteri Sosial

17. Wakil Menteri Dalam Negeri

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/06072061/17-kursi-wamen-di-kabinet-jokowi-hampir-samai-kondisi-pemerintahan-sby

Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke