Salin Artikel

TNI AU Tahan Serka S, Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia

Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Indan menjelaskan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.

Ia mengatakan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terang Indan.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menduga ada keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam PMI ilegal ke Malaysia.

Dugaan ini didapatkan BP2MI berdasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.

Hasil investigasi, pengiriman PMI itu dilakukan secara terorganisasi.

Kapal pengangkut PMI itu kemudian mengalami kecelakaan pada 15 Desember 2021 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Selain puluhan orang meninggal dunia, ada belasan orang yang selamat dan beberapa masih belum ditemukan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/21151271/tni-au-tahan-serka-s-diduga-terlibat-pengiriman-pmi-ilegal-yang-tenggelam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke