Salin Artikel

Banyak Ketidakpastian dari Aturan ASN Jadi Komponen Cadangan, Apa Saja?

Dalam judicial review itu, para pemohon meminta agar proses implementasi UU PSDN ditunda hingga vonis MK, karena adanya sejumlah ketidakpastian, termasuk apakah beleid tersebut sudah sejalan dengan konstitusi.

"Termasuk program-program pembagian dengan komponen utama, dalam hal ini TNI dan Polri, dengan komponen cadangan dan komponen pendukung, yang belum klir menurut para pemohon," ujar Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Ketidakpastian lain menyangkut isi/substansi dari UU PSDN, termasuk soal Komcad yang masih menyisakan perdebatan.

Bela negara tak harus jadi anggota Komcad

Wahyudi menyampaikan, salah satu perdebatan adalah bela negara tak harus serta-merta dengan mengikuti pelatihan Komcad.

"Aktivitas apa pun bisa dimaknai sebagai bela negara, termasuk ketika dia menjadi ASN, itu kan sudah menjadi bagian dari bela negara pada dasarnya," ujarnya.

"ASN itu kan sudah dilengkapi dengan seperangkat kewajiban yang terkait dengan pembelaan negara sesuai dengan unit dan fungsinya masing-masing tanpa harus kemudian secara langsung terlibat sebagai komponen cadangan," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 juga sudah mengatur beberapa level partisipasi warga negara dalam konteks pembelaan negara.

Lalu, Pasal 30 UUD 1945 juga menyebut bahwa selain wajib, warga juga berhak membela negara.

"Sementara kalau nanti mengacu kepada UU PSDN, ketika dia sudah mengikutsertakan diri sebagai komponen cadangan, maka ketika ada proses mobilisasi kapan pun, artinya dia wajib mengikuti mobilisasi itu," tutur Wahyudi.

"Bahasa berhak dan wajib ini yang memang perlu proses penerjemahan, sehingga kemudian (judicial review) di Mahkamah Konstitusi menjadi penting (untuk menentukan) maknanya seperti apa," tambahnya.

Batas sipil dan militer jadi samar

Di samping itu, ketidakpastian lainnya menyangkut status warga yang menjadi anggota Komcad, apakah berstatus militer atau sipil. Hal yang sama berlaku bagi ASN.

Wahyudi memberi contoh, sipil memiliki hak partisipasi politik meski harus netral dalam bekerja, sementara militer tidak mempunyai hak partisipasi politik.

Lantas, dengan menjadi anggota Komcad, apakah ASN tetap dapat memberikan suara dalam pemilu?

Contoh lain berkenaan dengan peradilan, seandainya ASN yang menjadi anggota Komcad melakukan pelanggaran hukum.

"Karena dalam UU PSDN, hukum yang dikenakan kepada anggota komponen cadangan adalah hukum militer, termasuk ketika terjadi pelanggaran maka dikenakan peradilan militer," kata Wahyudi.

"Ini bisa menjadi tantangan dan masalah baru ketika ini tidak disiapkan. Sehingga, secara formal, tunggu dulu proses pengujian di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/20241931/banyak-ketidakpastian-dari-aturan-asn-jadi-komponen-cadangan-apa-saja

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke