JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi pada saat libur Natal dan Tahun Baru tidak membutuhkan penapisan/screening kesehatan.
Sebagai informasi, kawasan aglomerasi merupakan kesatuan lingkup wilayah kota dan/atau kabupaten yang berdekatan di mana terjadi pergerakan rutin sehari-hari oleh warga lintas wilayah, seperti Jabodetabek.
"Pengaturan untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek dan juga yang lain sebagainya, perjalanan aglomerasi ini tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di depan tadi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, dalam keterangan video, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan lintas wilayah pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 perlu melengkapi diri dengan bukti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Selain itu, pada sejumlah rute perjalanan, warga harus memiliki bukti negatif hasil rapid test antigen.
Budi menjelaskan, dibebaskannya bukti vaksinasi dan tes antigen pada kawasan aglomerasi berlaku bagi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, umum, maupun yang sifatnya penyeberangan.
"Contohnya dari Padangbai (Bali) ke Lembar (Lombok)," kata dia.
"Jadi masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tanpa ada pengaturan seperti menyangkut masalah persyaratan perjalanan, yaitu vaksin dan sebagainya," jelas Budi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/18545951/masyarakat-yang-lakukan-perjalanan-di-wilayah-aglomerasi-saat-natal-dan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan