Salin Artikel

Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?

KOMPAS.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengeluarkan kewajiban karantina yang telah melalui hasil lintas sektor. Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan syarat dispensasi karantina.

Syarat pengajuan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum kedatangan pihak yang mengajukan ke Indonesia. Pengajuan ini harus diberitahukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Adapun untuk warga negara Indonesia (WNI), dispensasi diberikan dalam waktu mendesak, seperti kondisi kesehatan yang mengancam jiwa atau situasi duka ketika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.

Selanjutnya, dispensasi juga diberikan bagi warga negara asing (WNA) kategori pemegang visa diplomatik atau dinas yang biasanya dimiliki pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Pemberian diskresi berlaku pula untuk para pelaku perjalanan yang masuk lewat skema travel corridor agreement, delegasi anggota Group of Twenty (G-20), dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Meski mendapatkan pembebasan karantina, sejumlah pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan sistem bubble.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama (6M).

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas berdasarkan perimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin pun harus dilakukan dengan syarat bahwa pihak yang meminta izin harus mematuhi prokes ketat.

Karantina pelaku perjalanan internasional

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 memaparkan ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional. Peraturan ini, berdasarkan skema pembiayaan, dibagi menjadi dua, yakni ditanggung pemerintah dan mandiri.

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah, di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang sudah menamatkan studi di luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Sedangkan warga negara di luar kategori itu, contohnya WNA, termasuk diplomat atau kepala perwakilan asing beserta keluarga, wajib menanggung biaya karantina secara mandiri sesuai durasi yang diwajibkan dari negara kedatangan.

Pemerintah pun menjamin bahwa tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Untuk itu, pelaku perjalanan internasional dengan biaya mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Kedua terkait jenis karantina pelaku perjalanan internasional yang didasarkan pada tempat. Pembagiannya ada dua, yakni karantina terpusat dan mandiri.

Untuk kategori terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas, seperti Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat karantina. Dua fasilitas ini bisa digunakan aparatur sipil negara (ASN), pelajar atau mahasiswa, dan PMI.

Selain Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran, ada juga wisma lain dan 105 hotel rujukan yang disediakan melalui koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Semua tempat yang disediakan dipastikan sudah memenuhi standar cleanliness, health, safety, and environment (CHSE). Data lengkap bisa dilihat di sini.

Sementara itu, fasilitas karantina mandiri adalah rujukan di luar yang disediakan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pihak yang diizinkan melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat eselon satu ke atas.

“Para pejabat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual,” tuturnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (15/12/2021).

Adapun fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Karantina juga harus dijamin sesuai dengan prosedur resmi, seperti minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan serta pencegahan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina.

Selanjutnya, fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di setiap area wilayah.

Mereka juga diminta untuk menjalankan tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) kedua pada hari kesembilan karantina. Hasil tes ini wajib dilaporkan kepada petugas KKP.

Wiku menjelaskan, ketetapan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan negara.

Sebab, pemerintah berupaya keras mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan meski tengah berada dalam kondisi serba terbatas karena pandemi Covid-19.

"Kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Saya harapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance," tegas Wiku.

Sebagai tambahan, menjelang Nataru, pemerintah juga meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisasi potensi penyebaran kasus.

Upaya tersebut didasarkan pada penyesuaian kebijakan karantina yang sesuai dengan SE Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," ujar Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/17403581/pemerintah-tetapkan-pihak-yang-dapat-dispensasi-karantina-siapa-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke