Salin Artikel

Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Dicopot

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Banten Agus Toyib.

Pencopotan dilakukan pasca-peristiwa narapidana kabur dari Lapas Kelas I Tangerang bernama Adam bin Musa. Agus digantikan Tejo Herwanto yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kalimantan Selatan.

“Tentu hal ini berkaitan (kaburnya napi). Dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham RI Yasonna Laoly, beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini. Saya selaku Sekjen menerjemahkan perintah Beliau,” ujar Andap, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Andap menegaskan, Kemenkumham telah menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki lebih jauh terkait kaburnya naprapidana.

Selebihnya, Kemenkumham menyerahkan kepada Polri mengenai upaya pencarian napi tersebut.

"Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau," kata Andap.

Selain Kakanwil, Kemenkumham juga mengganti Kepala Divisi Pemasyarakatan Nirhono Jatmokoadi. Ia digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivpas Kanwil Papua Barat.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terus mengejar Adam Bin Musa, yang melarikan diri dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12/2021) lalu.

"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan pers, Selasa (14/12/2021).

Menurut Rika, Kakanwil Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adam.

Kakanwil Kemenkumham Banten juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau.

Tim yang dibentuk Kakanwil Banten, kata Rika, juga telah menyelidiki dan memeriksa semua pihak terkait di Lapas Kelas I Tangerang.

"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standar prosedur operasional) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.

Rika menekankan, Kemenkumham tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.

Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun. Ia juga dijatuhi pidana kedua selama 16 tahun terkait kasus yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/12532491/narapidana-kabur-dari-lapas-tangerang-kakanwil-banten-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke