Salin Artikel

Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Ditangkap karena Bela Laskar FPI yang Ditembak Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, dirinya ditangkap karena membela anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan oleh anggota polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

“Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusiaan dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target,” kata Munarman.

Munarman menyebut dirinya menjadi target pihak tertentu untuk dipenjarakan sejak mengungkap 6 anggota FPI tidak membawa senjata api dalam insiden tersebut.

“Maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya,” kata dia.

Namun, Munarman tak menyebut secara detail soal komplotan yang dimaksud, tetapi ia menuding pihak yang berusaha memenjarakannya adalah kelompok yang memiliki kekuasaan.

“Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan full power,” imbuh dia.

Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain terkait terorisme. Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Dalam dakwaan disebutkan Munarman berbaiat sejak tahun 2014 di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian ia terlibat serangkaian upaya mendukung dan mendorong ISIS di Indonesia tahun 2015 di wilayah Makassar dan Deli Serdang.

Adapun dalam kasus penembakan anggota laskar FPI, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM.

Sebab berdasarkan keterangan saksi, empat anggota laskar FPI masih hidup di KM 50. Kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Dengan demikian, keempat korban meninggal dunia dalam penguasaan resmi aparat negara.

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/12290791/bacakan-eksepsi-munarman-sebut-ditangkap-karena-bela-laskar-fpi-yang

Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke