Wahyudin Bagenda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus E-KTP yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
“Wahyudin Bagenda dikonfirmasi terkait dengan proses pembayaran dari proyek E-KTP ke beberapa konsorsium pelaksana,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Selain Paulus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/13425041/periksa-eks-dirut-pt-len-industri-kpk-dalami-proses-pembayaran-proyek-e-ktp