Hal tersebut terlihat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2021.
"Tempat kerja menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan, yaitu 156 pelaporan," kata Ratna, dikutip dari siaran pers, Senin (29/11/2021).
"Tak hanya itu, sebanyak 79 korban mengalami kekerasan oleh rekan kerjanya dan 29 korban oleh atasannya," ujar dia.
Data Simfoni PPPA sepanjang Januari-Oktober 2021 mencatat, telah terjadi 7.818 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 7.917 korban.
Oleh karena itu, dia pun mendorong penyelesaian komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja.
Pasalnya, kata dia, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es yang dapat terjadi kepada siapa pun dan dimana pun.
"Perlu dilakukan penyelesaian secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan, baik itu fisik, psikis, seksual, dan lain sebagainya," ujar dia.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Kementerian PPPA adalah mencanangkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) pada tahun 2019.
Hal tersebut adalah untuk memberikan jaminan hak perlindungan perempuan.
"Ini menjadi wadah untuk perusahaan-perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," kata dia.
Ratna mengatakan, salah satu komitmen Menteri PPPA untuk memastikan perlindungan pekerja perempuan tidak hanya dilakukan pada saat perempuan bekerja, tetapi juga pada saat mereka di luar pekerjaannya.
Dia mengatakan, saat ini RP3 sudah terdapat di beberapa titik, yakni Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin.
"Ini tidak hanya untuk merespons kekerasan yang telah dialami pekerja perempuan, melainkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan," ujar Ratna.
Oleh karena itu, dia pun meminta seluruh pihak dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan, khususnya di tempat kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/12262921/kementerian-pppa-tempat-kerja-lokasi-rentan-terjadi-kekerasan-terhadap