Salin Artikel

DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS, Puan Ungkit Kasus Kawin Kontrak yang Tewaskan Wanita di Cianjur

Menurut dia, komitmen tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan.

"DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Ketua DPP PDI-P itu menyebutkan, salah satu upaya yang dilakukan DPR untuk memberikan perlindungan perempuan adalah melalui RUU TPKS.

Dia mengatakan, RUU tersebut kini masih dalam tahapan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Puan menegaskan, perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU tersebut, mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.

"Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu, kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan," kata dia.

Untuk meyakinkan pentingnya RUU TPKS, Puan mengaitkan dengan kisah tragis yang dialami seorang perempuan asal Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui, perempuan bernama Sarah itu tewas akibar air keras yang disiram oleh suami kontraknya yang berasal dari Timur Tengah.

"Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim," ujar Puan.

Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menggunakan laporan Komnas Perempuan terkait kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi.

"Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus," tutur dia.


Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.

Puan pun menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

“Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” ucap dia.

Sebagai informasi, perjalanan pembahasan RUU TPKS masih mengalami kebuntuan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.

Willy mengatakan, proses menuju pengesahan draf RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR mengalami sedikit hambatan.

Menurut dia, hal ini dikarenakan belum adanya kata sepakat dari semua fraksi di Panja terkait draf RUU TPKS yang disusun oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Padahal, Willy sebelumnya berharap, hari ini Panja mampu mengambil keputusan terkait bakal beleid itu.

"Harapan saya, selaku Ketua Panja, diambil sebuah keputusan. Tapi, masih cukup berat," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021) usai rapat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/12151831/dpr-berkomitmen-sahkan-ruu-tpks-puan-ungkit-kasus-kawin-kontrak-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke