Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, pihaknya menjamin semua hak warga negara untuk mendaftar dalam seleksi calon hakim agung dan hakim adhoc tipikor.
Namun, ia menekankan, KY juga akan melakukan pendalaman terhadap para pendaftar dalam proses tahapan berikutnya.
"Jikalau sudah ada kesalahan etik dan pernah disanksi Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung misalnya, tentu itu akan menjadi pertimbangan," kata Miko dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Ia memastikan, proses seleksi akan mempertimbangkan semua aspek.
"Artinya Komisi Yudisial melihat seleksi ini dan menempatkan calon dalam perspektif yang lengkap dan komprehensif," ujar dia.
Senada dengan Miko, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi hakim yang sebelumnya pernah terkena sanksi untuk mendaftar.
Menurut Nurdjanah, sanksi di masa lalu tidak bisa diterapkan atau berlaku seumur hidup kepada hakim yang hendak mendaftar itu.
"Tentu saja boleh. Siapa tahu ini calon ini pernah melakukan kesalahan tapi kecil kemudian bertobat ya, itu apa salahnya cuma daftar saja enggak boleh," kata Nurdjanah.
Ia mengatakan, KY tentu akan menyeleksi para pendafar yang ada dalam seleksi tahapan selanjutnya.
Lebih lanjut, menurut dia, jenis sanksi juga akan menjadi pertimbangan KY dalam membuat keputusan. Sebab, ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Ia pun memberikan sebuah contoh, jika dalam proses seleksi calon hakim agung menyisakan dua kandidat untuk memperebutkan satu posisi.
Menurut Nurdjanah, KY tentu akan memilih dan mempriooritaskan calon hakim agung yang tidak pernah terkena sanksi.
"Kemudian sampai akhir ini kok yang lulus tinggal dua. Sama-sama pinter penguasaan teknis yudisialnya, bagus, dan lain-lain bagus," ujar dia.
"Tapi yang satu kok tidak pernah kena sanksi, tidak pernah ada cacat telak. Yang satu ini semua bagus tapi pernah kena sanksi. Tentunya ya yang milih yg tidak pernah kena sanksi,” tambah dia.
Adapun, Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran untuk delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim adhoc tipikor tahun 2021.
Proses pendaftaran ini mulai dibuka sejak 22 November sampai 10 Desember 2021 dan akan dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/21343311/hakim-pernah-kena-sanksi-boleh-daftar-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim