Salin Artikel

Menteri PPPA: Permendikbud PPKS Perkuat Upaya Perlindungan terhadap Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak.

Permendikbud itu mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Bintang menuturkan, selama ini kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus namun sering tidak tertangani dengan semestinya.

"Permen (peraturan menteri) PPKS ini tentunya menguatkan upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia," kata Bintang, dalam acara webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).

Bintang mengatakan, tidak tertanganinya kasus kekerasan seksual di kampus memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban.

Oleh karena itu, dia sangat mendukung hadirnya peraturan tersebut.

"Permen PPKS ini sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani, dan mengurangi risiko berulangnya kekerasan seksual di kampus," ujar dia.

Bintang berharap seluruh sivitas akademika perguruan tinggi dapat menangkap semangat dari peraturan PPKS tersebut.

Dia juga menginginkan seluruh lapisan masyarakat berkolaborasi dalam mengimplementasikannya.

Dengan demikian, ujar Bintang, perguruan tinggi dapat menjadi tempat untuk membumikan kemerdekaan, membangun peradaban, dan mendorong kemajuan bangsa.

"Dengan penuh semangat juga ikut menumbuhkan kehidupan sivitas akademika yang aman, mengedepankan kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan, dan keadilan," kata dia.

Dalam Permendikbud Ristek 30/2021, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Salah satunya, mengatur ketiadaan persetujuan dari korban dalam sehingga suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.

Komnas Perempuan pun mengimbau perguruan tinggi berkomitmen dalam mengimplementasikan Permendikbud 30/2021.

Peraturan itu dipandang sebagai langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual.

“Perguruan Tinggi agar mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS,” kata Komisioner Komnas, Siti Aminah Tardi, dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/15045141/menteri-pppa-permendikbud-ppks-perkuat-upaya-perlindungan-terhadap-perempuan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke