Puput merupakan tersangka dugaan gratifikasi terkait suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Mereka yang diperiksa yakni Bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Probolinggo, Silvi Roselliyanti, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa ULP Probolinggo, Suatmadi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Dewi Korina.
Selain itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Probolinggo, Anung Widiarto, Kabid UMKM, Zulkarnain dan Kabid Dinas Usaha dan Fasilitasi Modal pada Dinas Koperasi dan UMKM Probolinggo, Arie Kartika Sari.
Kemudian, Kepala Dinas Sosial Probolinggo, Achmad Arif, Kabid Linjamsos Pada Dinas Sosial Probolinggo, Siti Mariyam dan Kasi Penanganan dan Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Probolinggo Mukmina.
Sebelumnya, Puput dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan puput dan Hasan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/12433791/kasus-gratifikasi-puput-tantiana-kpk-periksa-9-pejabat-probolinggo-sebagai