Salin Artikel

Ini Daerah di NTT dan NTB yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 8 November

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa dan Bali hingga 8 November 2021.

Terdapat 17 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dua kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerapkan pembatasan level 3.

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam tiga minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).

Aturan teknis terkait PPKM Level 1-3 di luar Jawa Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Beleid tersebut menyebutkan sudah tidak ada lagi daerah kategori level 4 di NTT dan NTB.

Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

NTB

1. Kabupaten Sumbawa

2. Kabupaten Dompu

NTT

1. Kabupaten Timor Tengah Selatan

2. Kabupaten Timor Tengah Utara

3. Kabupaten Alor

4. Kabupaten Flores Timur

5. Kabupaten Sikka

6. Kabupaten Ende

7. Kabupaten Ngada

8. Kabupaten Manggarai

9. Kabupaten Sumba Timur

10. Kabupaten Lembata

11. Kabupaten Rote Ndao

12. Kabupaten Nagekeo

13. Kabupaten Sumba Tengah

14. Kabupaten Sumba Barat Daya

15. Kabupaten Manggarai Timur

16. Kabupaten Sabu Raijua

17. Kabupaten Malaka

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/09081341/ini-daerah-di-ntt-dan-ntb-yang-terapkan-ppkm-level-3-hingga-8-november

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke